Mantan Manajer KSPPS BMT Koto Lua Divonis Setahun Penjara, Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Sabtu, 06 Agustus 2022 – 11:03 WIB
Mantan Manajer KSPPS BMT Koto Lua Divonis Setahun Penjara,  Putusan Lebih Ringan dari Tuntutan JPU - JPNN.com Sumbar
Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Eiyanda Omarua (40) divini setahun penjara. Foto: Antara

Kasus ini merupakan penyelewengan dana KSPPS BMT Koto Lua, Kecamatan Pauh, Kota Padang.

KSPPS BMT Koto Lua merupakan salah satu yang menerima hibah dari APBD Padang pada 2011 sebesar Rp 300 juta.

Terdakwa merupakan manajer saat itu. Dia melakukan pembiayaan fiktif uang koperasi untuk kepentingan pribadi.

Pembiayaan fiktif ini dilakukan sebanyak 44 kali dan tidak sesuai dengan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan Standar Operasional Manajemen (SOM) koperasi.

Akibatnya KSPPS BMT Koto Lua mengalami kerugian sebesar Rp 267.520.000 dan tidak bisa dipertanggungjawabkan.

Selama proses hukum di pengadilan, terdakwa sudah mengembalikan uang kerugian tersebut dengan cara diangsur sehingga tersisa Rp 157.288.970. (Antara/Jpnn)

Terdakwa kasus korupsi dana Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Koto Lua, Eiyanda Omarua (40) divini setahun penjara.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia