Nama Warga Lima Puluh Kota Dicatut Parpol untuk Kepentingan Verifikasi Administrasi

Jumat, 26 Agustus 2022 – 15:05 WIB
Nama Warga Lima Puluh Kota Dicatut Parpol untuk Kepentingan Verifikasi Administrasi - JPNN.com Sumbar
Sebanyak dua warga Kabupaten Lima Puluh Kota melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena data mereka dicatut oleh partai politik (parpol) untuk kepentingan verifikasi administrasi. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, LIMA PULUH KOTA - Sebanyak dua warga Kabupaten Lima Puluh Kota melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) karena data mereka dicatut oleh partai politik (parpol) untuk kepentingan verifikasi administrasi.

Anggota Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota Ismet Aljannata mengatakan kedua warga itu melapor karena nama mereka terdaftar sebagai salah satu anggota parpol di Sipol KPU.

Dia menyarankan warga yang dicatut namanya oleh parpol agar mengisi formulir yang sudah ada di KPU atau datang ke Kantor Bawaslu Lima Puluh Kota.

"Kami di Bawaslu Lima Puluh Kota akan menghimpun nama masyarakat yang dicatut. Data itu akan kami sampaikan ke pusat untuk diteruskan ke Parpol tingkat pusat untuk menghapusnya dari Sipol," kata Ismet.

Ismet mengimbau seluruh masyarakat dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lima Puluh Kota agar mengecek nama atau NIK pada link yang sudah disiapkan KPU.

Seorang warga Lima Puluh Kota yang melapor ke Bawaslu Zulmiady Putra mengaku kaget namanya terdaftar sebagai anggota parpol.

"Saya mengecek nama di Sipol KPU. Saya kaget karena nama saya tercatat sebagai anggota Parpol. Padahal saya tidak pernah menyerahkan KTP untuk bergabung dengan partai mana pun," kata Zulmiady.

Dia mengaku sudah menghubungi pihak Parpol yang mencatut data dirinya.

Warga Kabupaten Lima Puluh Kota melapor ke Bawaslu karena data mereka dicatut oleh parpol untuk kepentingan verifikasi administrasi.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News