Bupati Agam Diduga Bagi-bagi Proyek dengan Timses, Zulhefi Sebut Ada Kongkalikong

Soal pengerjaan DAM SD 28 Salasa Tangah yang runtuh, Komisi III DPRD Agam meminta untuk dihentikan sementara.
Pasalnya, laporan pekerjaan proyek tersebut tidak resmi.
Tidak ada kop surat dan lampiran revisi gambar pada laporan tersebut.
"Ini pelecehan terhadap DPRD Kabupaten Agam," ujarnya.
Kontrak pengerjaan proyek itu juga mengundang rasa curiga.
Penandatanganan kontrak dilakukan pada 24 Juni, pengerjaan dimulai pada Juli, dan SK Pengawas pada 5 Agustus.
Selain itu, Pemkab Agam juga lalai melaksanakan pekerjaan yang sudah ditender.
"Waktunya cuma beberapa bulan lagi, banyak pekerjaan yang belum selesai seperti tiga ruas jalan Malalak. Pemenangnya sudah diumumkan, apakah ada tarik ulur antara Pemkab dengan pemenang tender," tutupnya. (mcr33/jpnn)
Bupati Agam Andri Warman dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News