Bupati Agam Diduga Bagi-bagi Proyek dengan Timses, Zulhefi Sebut Ada Kongkalikong
sumbar.jpnn.com, AGAM - Bupati Agam Andri Warman dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Agam Zulhefi.
Dia menjelaskan penyalahgunaan wewenang itu terlihat pada cara Andri Warman membagi proyek kepada tim suksesnya di Pilkada 2020.
"Saya menduga ada abuse of power dengan membagi-bagi proyek kepada orang tertentu yang merupakan tim sukses saat Pilkada 2020," kata Zulhefi.
Sepengetahuannya, proyek itu diberikan kepada CV Exellent.
Jumlah proyek yang dibagikan pun cukup banyak untuk sekelas CV kecil.
"CV Kecil bisa mendapatkan enam proyek dalam setahun," terangnya.
Anggota Fraksi Gerindra DPRD Agam itu menambahkan dugaan tersebut diperkuat pernyataan Direktur CV Exellent, Ibnu Sakdi.
Bupati Agam Andri Warman dinilai telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News