Sudah Ketok Palu, Masa Pendaftaran Capres-Cawapres Pilpres 2024 Dipersingkat
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sudah disepakati.
Rapat bersama Komisi II DPR RI dengan Kenendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP pada Rabu (29/9) malam WIB memutuskan jadwal pendaftaran dimulai pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
"Jadi, 19 sampai 24 Oktober 2023," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia
Seluruh peserta sidang setujud dengan masa pendaftaran itu meski terhitung lebih pendek dari ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.
Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Polpum) Kemendagri yang mewakili pemerintah juga setuju dengan keputusan itu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengaku pihaknya cenderung pada jadwal yang ditetapkan tersebut.
Menurutnya opsi itu bagian dari operasionalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu.
Selain itu, KPU merancang opsi tersebut sesuai UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Rapat bersama Komisi II DPR RI sudah memutuskan masa pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News