Forum Wali Nagari Diminta Tak Ikut Deklarasikan Jokowi Tiga Periode
![Forum Wali Nagari Diminta Tak Ikut Deklarasikan Jokowi Tiga Periode - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/galeri/watermark/2020/02/04/IMG_20200204_155427.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pakart Hukum Tata Negara (HTN) Universitas Andalas (Unand) Feri Amsari menyarankan agar Forum Wali Nagari (Forwani) tidak ikut mendeklarasikan presiden Jokowi tiga periode.
Feri menjelaskan, nagari atau desa merupakan bentuk pemerintah di tingkat terendah yang tidak boleh memihak.
"Mereka adalah pemerintah di tingkat paling rendah dan tidak boleh memihak, itu sudah diatur dalam Undang-undang (UU) tentang desa," kata Feri.
Direktur Pusat Kajian Konstusi (PuSako) Unand itu juga menerangkan, UU nomor 4 tahun 2014 tentang Desa sudah mengatur bahwa kepala desa dilarang berkampanye.
UU ini juga menyebut kepala desa tidak boleh merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan keluarga, pihak lain, atau golongan tertentu.
Baca Juga:
Kepala desa juga dilarang menyalahgunakan wewenang, hak, dan kewajiban.
"Kalau untuk peristiwa yang di Istora kemarin soal teriakan 3 periode itu masuk kategori memihak atau tidak ya?" Ujar Feri.
Menurut Feri, kepala desa yang melanggar UU tersebut dapat diberi sanksi lisan, tulisan, bahkan sampai pemberhentian.
Feri juga menyarankan, Wali Nagari di Sumbar untuk menegakkan aturan yang sudah diatur dalam UU.(Mcr33/jpnn)
Kepala desa yang melanggar UU tersebut dapat diberi sanksi lisan, tulisan, bahkan sampai pemberhentian.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News