Ketua MPR Tak Bisa Cegah Jika Ada yang Ingin Amandemen Konstitusi, Ini Alasannya
sumbar.jpnn.com, JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku tak bisa mencegah jika ada yang ingin melakukan amandemen konstitusi.
Pihak yang ingin mengubah amandemen konstitusi harus melalui mekanisme yang diatur dalam Pasal 37 UUD NKRI 1945.
Dia menjelaskan mengubah konstitusi tidak semudah yang diperkirakan.
Proses pengubahan konstitusi tidak bisa selesai dalam satu sehari atau dua hari atau pun oleh satu pihak saja.
"Butuh konsensus politik yang solid dari para partai politik dan anggota DPD RI," kata Bambang Soesatyo.
Politikus partai Golkar itu mengakui MPR RI memiliki kewenangan tertinggi mengubah dan menetapkan konstitusi sejalan dengan prinsip negara hukum.
Baca Juga:
Hal ii sesuai dengan peraturan pasal 1 ayat 3 konstitusi.
Namun, MPR RI tidak bisa menginisiasi sendiri perubahan konstitusi tersebut.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku tak bisa mencegah jika ada yang ingin melakukan amandemen konstitusi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News