Ketua MPR Tak Bisa Cegah Jika Ada yang Ingin Amandemen Konstitusi, Ini Alasannya

Jumat, 15 April 2022 – 15:32 WIB
Ketua MPR Tak Bisa Cegah Jika Ada yang Ingin Amandemen Konstitusi, Ini Alasannya - JPNN.com Sumbar
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto: Dokumentasi Humas MPR RI

MPR harus merespons usulan amandemen yang diajukan oleh anggota MPR yang memenuhi persyaratan secara administrasi maupun substansi.

Kemudian akan ada serangkaian tahapan yang harus dilalui untuk menggelar sidang paripurna MPR.

Pertama, pengusul harus menjelaskan usulan dan alasan.

Kemudian faksi dan kelompok DPD akan memberikan pandangan umum terhadap usul perubahan tersebut.

Setelah itu, panitia ad hoc akan dibentuk untuk mengkaji usulan tersebut dengan jangka waktu yang ditetapkan.

Selanjutnya, sidang paripurna MPR harus memenuhi persyaratan 2/3 jumlah anggota MPR (474 anggota). Panitia Ad Hoc akan menyampaikan kajiannya dalam sidang itu.

"Keputusan mengubah pasal-pasal konstitusi dilakukan dengan persetujuan minimal 50 persen plus satu dari seluruh anggota MPR," katanya. (Mar9/Jpnn)

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku tak bisa mencegah jika ada yang ingin melakukan amandemen konstitusi.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News