Edaran MenPAN-RB Mengancam Nasib Ribuan Tenaga Honorer Kota Padang
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemerintah bakal mengapus tenaga honorer pada 28 November 2023.
Penghapusan tenaga honorer ini dijelaskan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya bernomor B/185/MSM.02.03/2022 dan diundangkan ada 31 Mei 2022.
Edaran itu pun mengancam 1.182 tenaga honorer di Kota Padang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Padang, Arfian, memastikan kebijakan MenPAN-RB itu berlaku di seluruh Indonesia.
Pemko Padang saat ini masih rapat terkait surat edaran tersebut.
Pasalnya, hampir di seluruh satuan kerja perangkat daerah di Pemko Padang memiliki tenaga honorer.
"Kami akan rapatkan ini terlebih dahulu. Insyaallah kami akan berkoordinasi dengan KemenPAN-RB karena ada 1.182 tenaga honorer di Padang," ucapnya.
Arfian membeberkan ada beberapa skema yang disiapkan Pemko Padang untuk seluruh tenaga honorer.
Penghapusan tenaga honorer ini dijelaskan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya bernomor B/185/MSM.02.03/2022 dan diundangkan ada 31 Mei 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News