Edaran MenPAN-RB Mengancam Nasib Ribuan Tenaga Honorer Kota Padang
Skema pertama, Pemko Padang akan mengalihkan status honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kera (PPPK).
Pengalihan ini tetap dengan syarat dan mekanisme yang sudah diatur oleh pemerintah.
"Tesnya kan ada. Mungkin kendalanya pada batasan usia dan sebagainya. Kami akan menunggu arahan lebih lanjut dari KemenPAN-RB," sambung Arfian.
Jika tenaga honorer itu tidak lulus PPPK dan terancam diberhentikan, maka Pemko Padang akan menggunakan skema kedua.
Skema itu ialah perekrutan tenaga honorer menjadi tenaga outsourcing.
"Itulah yang kami upayakan. Insyaallah Pemko Padang tidak akan memberhentikan mereka secara langsung," jelasnya. (mcr33/jpnn)
Penghapusan tenaga honorer ini dijelaskan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya bernomor B/185/MSM.02.03/2022 dan diundangkan ada 31 Mei 2022.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News