Delapan Pabrik Sawit di Pasaman Barat Tidak Memiliki Kebun
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Sebanyak delapan pabrik sawit di Kabupaten Pasaman Barat tidak memiliki kebun.
Hal ini melanggaran Permentan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan usaha Perkebunan.
Kepala Dinas Perkebunan Pasaman Barat, Edrizal, mengungkap kedelapan pabrik sawit itu adalah PT SBS, PT GSA, PT USM, PT Sawita, PT RPSM, PT AAI, dan PT AWL.
Menurut Permentan Nomor 98 Tahun 2013, perusahaan yang mendirikan pabrik harus bisa menyediakan sekurang-kurangnya 20 persen dari bahan baku sendiri dan kekurangannya dari kebun masyarakat atau bermitra.
"Kalau tidak ada, maka harus bermitra dengan kelompok tani atau pekebun sekitar dibuktikan secara tertulis," kata Edrizal.
Dinas Perkebunan Pasaman Barat akan mengevaluasi delapan pabrik sawit itu ke lapangan untuk memastikan apakah memiliki kebun sendiri atau tidak.
"Jika tidak ditemukan kebun sendiri dan tidak bermitra, maka delapan pabrik ini akan disanksi sesuai Permentan tersebut," jelas Edrizal.
Sesuai permetan itu, sanksi yang diberikan berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali dengan waktu empat bulan perbaikan.
Sebanyak delapan pabrik sawit di Kabupaten Pasaman Barat tidak memiliki kebun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News