Delapan Pabrik Sawit di Pasaman Barat Tidak Memiliki Kebun
Rabu, 08 Juni 2022 – 20:59 WIB
Jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi, maka Izin Usaha Perkebunan Pengolahan (IUP-P) atau IUP akan dicabut dan hak atas tanah akan dibatalkan.
"Evaluasi kami sedang berjalan. Kami menyarankan pabrik taat aturan. Jika tidak ada kebun, maka bermitra dengan kelompok tani yang dibuktikan dengan surat perjanjian. Jika tidak, maka sanksi akan diterapkan," jelasnya. (antara/Jpnn)
Sebanyak delapan pabrik sawit di Kabupaten Pasaman Barat tidak memiliki kebun.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News