Sapi yang Terpapar PMK Tak Memenuhi Syarat Hewan Kurban
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat menyatakan sapi yang terdampak wabah PMK tidak memenuhi syarat kurban.
"Meski tidak ada pengaruhnya pada kesehatan manusia, tetap saja sapi-sapi yang positif PMK tidak bisa dijadikan hewan kurban karena syarat tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dia mengatakan masyarakat yang ingin membeli sapi kurban harus memperhatikan kondisi kesehatan hewan yang akan dibeli.
Masyarakat diimbau untuk tidak membeli hewan kurban dari daerah terdampak PMK.
"Misalnya, Solok dan Kabupaten Limapuluh Kota," ucapnya.
Masyarakat yang ingin membeli hewan kurban harus memperhatikan beberapa persyaratan.
Pertama, hewan kurban yang akan dibeli harus memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Kedua, kondisi kesehatan hewan kurban harus sehat atau tidak berpenyakitan.
Kepala Dinas Pertanian Kota Padang Syahrial Kamat menyatakan sapi yang terdampak wabah PMK tidak memenuhi syarat kurban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News