Ini Syarat PPBD Jalur Prestasi Provinsi Sumbar

Selasa, 14 Juni 2022 – 22:10 WIB
Ini Syarat PPBD Jalur Prestasi Provinsi Sumbar - JPNN.com Sumbar
PPDB . Ilustrasi: Antara

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kuota jalur prestasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2022/ 2023 di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebesar 30 persen.

Ketua PPDB Provinsi Sumatera Barat Suryanto menjelaskan, pada seleksi prestasi ada dua cabang yaitu, prestasi akademik dan non akademik.

Lanjut dia, untuk prestasi akademik, nanti akan direkap nilai rapor siswa yang mendaftar, mulai dari semester satu sampai lima.

Kemudian, untuk siswa yang mendaftar di jalur ini ke SMK, nanti juga akan dilakukan tes bakat minat.

Tidak hanya  soal nilai, lanjut Suryanto, siswa yang berprestasi di bidang non akademik juga bisa mendaftar lewat jalur ini.

"Contoh prestasi non akademik yaitu, di bidang olahraga dapat juara tingkat Kota, Provinsi maupun nasional, tetapi olahraganya punya standar yang jelas ya," tuturnya.

Suryanto juga menyebutkan, jalur prestasi non akademik ini juga bisa masuk prestasi di bidang keagamaan, seperti MTQ dan hafalan tahfiz.

"Untuk para tahfiz juga bisa, minimal dua juz dengan melampirkan sertifikat tahfiznya. Nanti hafalannya juga bakal di tes di sekolah tempat siswa mendaftar," ujarnya.

Kuota jalur prestasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) tahun ajaran 2022/ 2023 di Provinsi Sumatera Barat ditetapkan sebesa
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia