Lima Tempat Usaha di Padang Disegel, Piutang Pajak Mencapai Rp 7 Miliar

sumbar.jpnn.com, PADANG - Satpol PP Padang bersama Bapenda menyegel tempat usaha yang belum melunasi retriusi pajak daerah.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim menjelaskan petugas sudah memasang stiker di beberapa tempat usaha sebagai peringatan untuk membayar pajak.
Namun, dari enam titik yang dipasangi stiker, ada lima tempat usaha yang terpaksa disegel dan satu mendapatkan teguran.
"Kami memperkirkan seluruh tempat usaha itu memiliki piutang pajak sekitar Rp 7 miliar," kata Mursalim.
Kelima tempat usaha yang disegel itu ialah Kyriad Bumi Minang di Jalan Bundo Kanduang, Hau's Tea Jalan Nipah.
Kemudian, Coffee Bean, Wendys, dan Baski BR di kawasan Transmart Padang.
Satu tempat usaha yang mendapat peringatan yaitu Teras Kafe di Jalan Sawahan.
Pemeriksaan dan kegiatan pemasangan stiker hingga penyegelan ini akan terus dilakukan Satpol PP dan Bapenda.
Satpol PP Padang bersama Bapenda menyegel tempat usaha yang belum melunasi retriusi pajak daerah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News