RUU KIA Masuk Prolegnas, Nurani Perempuan Setuju Cuti 6 Bulan untuk Ibu Menyusui
sumbar.jpnn.com, PADANG - Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan menyambut baik RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang masuk Prolegnas 2022.
Direktur WCC Nurani Perempuan Meri Rahmi Yanti sangat setuju dengan wacana yang dilontarkan oleh DPR RI.
Salah satu poin yang dibahas ialah durasi cuti menyusui bagi perempuan setelah melahirkan.
RUU KIA itu memberikan cuti pada perempuan setelah melahirkan selama enam bulan.
Durasi ini dinilai sangat ideal bagi perempuan menyusui setelah melahirkan.
"Kami sangat setuju dengan wacana dari pemerintah tersebut," kata Meri.
Dia menjelaskan seorang perempuan harus terbebas dari segala gangguan selama memberikan ASI kepada anak.
Perempuan tidak boleh stres selama menyusui anak karena akan menghambat keluarnya ASI.
Women Crisis Center (WCC) Nurani Perempuan sambut baik rencana Revisi Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Ibu dan Anak yang masuk dalam Prolegnas 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News