KI Sumbar Minta PPID Tak Alergi dengan UU KIP
![KI Sumbar Minta PPID Tak Alergi dengan UU KIP - JPNN.com Sumbar](https://cloud.jpnn.com/photo/sumbar/news/normal/2022/07/02/komisioner-komisi-informasi-sumbar-adrian-tuswandi-meminta-p-ydot.jpg)
sumbar.jpnn.com, PADANG - Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tak perlu alergi dengan Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Undang-undang tersebut memang menuntut PPID transparan untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih.
PPID sebenarnya cukup menyeriusi hal ini agar cita-cita akan pemerintahan yang baik itu terwujud.
Baca Juga:
"Sepanjang 2021 KI Sumbar cukup banyak menggelar sidang sengketa informasi. Jika dbiarkan, maka akan merepotkan PPID Utama, provinsi maupun kabupaten dan kota," kata Adrian.
Ke depan PPID harus memperhatikan Standard operating procedure (SOP) permohonan informasi, termasuk koordinasi dengan pelaksana sehingga tidak perlu sampai terjadi sengketa.
Adrian berharap PPID Utama di kabupaten dan kota bisa semakin baik dalam mengelola dan studi tiru serta membuat inovasi perubahan.
Baca Juga:
KI Sumbar akan siap melayani konsultasi dari PPID kabupaten da kota.
"Kami paham peran penting PPID. Target kami ialah nol sengketa informasi sehingga kabupaten dan kota bisa lebih informatif," harapnya. (Mar9/jpnn)
Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi meminta PPID tak perlu alergi dengan UU Keterbukaan Informasi Publik
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News