Baca Aturan Baru Ini sebelum Naik Pesawat
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kemenhub mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara.
Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70/2022.
Kebijakan ini sudah diberlakukan padturan baru a hari ini, Minggu (17/7).
Berikut aturan baru tersebut:
1. Penumpang pesawat rute domestik yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen selama perjalanan.
2. jika masih mendapatkan dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Juga:
3. Jika PPDN baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Bandara di bawah naungan Angkasa Pura II sudah menyediakan Airport Health Centre untuk penumpang yang belum divaksin.
Kemenhub mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News