Baca Aturan Baru Ini sebelum Naik Pesawat

Minggu, 17 Juli 2022 – 20:03 WIB
Baca Aturan Baru Ini sebelum Naik Pesawat - JPNN.com Sumbar
Kemenhub mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara. Ilustrasi Foto: Ricardo/jpnn.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Kemenhub mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara.

Aturan baru ini dituangkan dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor 70/2022.

Kebijakan ini sudah diberlakukan padturan baru a hari ini, Minggu (17/7).

Berikut aturan baru tersebut:

1. Penumpang pesawat rute domestik yang sudah mendapatkan vaksin ketiga tidak diwajibkan melakukan tes PCR atau antigen selama perjalanan.

2. jika masih mendapatkan dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1X24 jam sebelum keberangkatan atau RT-PCR yang sampelnya diambil dalam 3X24 jam sebelum keberangkatan.

3. Jika PPDN baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3X24 jam sebelum keberangkatan.

Bandara di bawah naungan Angkasa Pura II sudah menyediakan Airport Health Centre untuk penumpang yang belum divaksin.

Kemenhub mengeluarkan aturan baru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang menggunakan transportasi udara.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia