Lengkapi Berkas Ini sebelum Mudik dengan Pesawat
sumbar.jpnn.com, PADANG - President Director Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengimbau pemudik yang menggunakan moda transportasi udara agar memperhatikan surat edaran nomor SE 36 Tahun 2022.
Awaluddin menjelaskan syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang sudah vaksin booster tak perlu menunjukkan hasil negatif tes TR-PCR.
Bagi PPDN yang baru mendapatkan dosisi kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
"Test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR dengan pengambilan sampel 3 x24 jam sebelum keberangkatan," jelasnya.
Sedangkan yang baru dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR dengan waktu pengambilan sampel 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi anak-anak di bawah umur 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi tersebut
Anak di bawah umur 6 taun tidak wajib menunjukkan hasil tes tersebut.
Sementara itu, calon penumpang pesawat usia 6-17 tahun dan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen.
Angkasa Pura II mengimbau agar pemudik yang menggunakan moda transportasi udara agar mengecek kelengkapan syarat penerbangannya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News