Berlaku di Sumbar, Lihat Aturan Baru Naik Kereta Api

sumbar.jpnn.com, PADANG - PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api di masa pandemi.
Hal ini berhubungan dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) menggunakan transportasi kereta api pada masa pandemi Covid-19.
VC Public Relations KAI Joni Martinus menyebut kebijakan ini bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah dalam menanggulangi pandemi," kata Joni.
Berikut syarat lengkapan perjalanan menggunakan kereta api;
1. Syarat naik kereta api jarak jauh.
- Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19. Bagi yang sudah vaksin kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes atau antigen 1x24 jam atau tes RT PCR 3x24 jam.
- Bagi vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3X24 jam.
PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api di masa pandemi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News