Berlaku di Sumbar, Lihat Aturan Baru Naik Kereta Api

Bagi yang belum melengkapi persyaratan tersebut, penumpang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan dengan kereta api.
"Kami akan menolak pelanggan yang tidak lengkap. Silahkan dibatalkan tiketnya," terang Joni.
Penumpang diwajibkan memakai masker selama perjalanan maupun saat di stasiun.
"Untuk naik kereta api, suhu badan penumpang akan dicek dan tidak boleh lebih dari 37,3 derajat celcius," ungkapnya.
Dia berharap, kebijakan ini tidak membuat minat masyarakat turun dalam bepergian menggunakan kereta api.
“Semoga kebijakan ini bisa membuat penumpang nyaman, sehat sampai tujuan,” harapnya. (mcr33/jpnn)
PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api di masa pandemi.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News