Berlaku di Sumbar, Lihat Aturan Baru Naik Kereta Api

Senin, 18 Juli 2022 – 15:55 WIB
Berlaku di Sumbar, Lihat Aturan Baru Naik Kereta Api - JPNN.com Sumbar
PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api di masa pandemi. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

- Pelanggan dengan usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19.

- Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping dalam perjalanan

Selain itu, KAI juga mengeluarkan kebijakan perjalanan menggunakan kereta api lokal.

Seperti yang diketahui, Sumbar juga memiliki moda transportasi kereta api penumpang, dengan rute berskala lokal pada KA Sibinuang, Minangkabau Ekspress dan Lembah Anai Railbus

2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi

- Vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test 

- Antigen atau RT-PCR bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun mesti ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api di masa pandemi.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia