Berlaku di Sumbar, Lihat Aturan Baru Naik Kereta Api

- Pelanggan dengan usia 6 sampai 17 tahun wajib menunjukkan kartu atau sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil skrining negatif Covid-19.
- Pelanggan di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping dalam perjalanan
Selain itu, KAI juga mengeluarkan kebijakan perjalanan menggunakan kereta api lokal.
Seperti yang diketahui, Sumbar juga memiliki moda transportasi kereta api penumpang, dengan rute berskala lokal pada KA Sibinuang, Minangkabau Ekspress dan Lembah Anai Railbus
2. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
- Vaksin minimal dosis pertama. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test
- Antigen atau RT-PCR bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, namun mesti ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
PT KAI mengeluarkan aturan baru terkait perjalanan menggunakan kereta api di masa pandemi.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News