Pemprov Sumbar Dukung Percepatan Penggunaan Motor Listrik
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar mendukung percepatan transisi energi dengan penggunaan motor listrik.
Dukungan ini ditunjukkan dalam Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 671/453/EKTL/DESDM-2022 pada 17 Juni 2022 tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai dan kompor listrik induksi.
Kepala Kejati Sumbar Yusron tak bisa memungkiri kenyamanan menggunakan motor listrik.
Tarikan motor itu sangat spontan, kencang, nyaman, dan hemat energi.
"Jangan ragu pakai motor listrik," katanya.
Kabid Energi dan Ketenagalistrikan Dinas ESDM Sumbar Helmy Heriyanto mengakui motor listrik ini lebih efisien dibanding kendaraan konvensional.
"Ini perlu kolaborasi agar minat masyarakat menggunakan motor listrik ini tumbuh," ungkapnya.
Pemprov Sumbar sudah merencanakan penggunaan kendaraan listrik sebagai alternatif sarana transportasi dinas.
Pemprov Sumbar mendukung percepatan transisi energi dengan penggunaan motor listrik.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News