Pemprov Sumbar Dinilai Tak Serius Mengonversi Bank Nagari ke Syariah

Rabu, 27 Juli 2022 – 10:41 WIB
Pemprov Sumbar Dinilai Tak Serius Mengonversi Bank Nagari ke Syariah - JPNN.com Sumbar
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung sangsi Pemprov Sumbar serius mengonversi Bank Nagari ke sistem syariah. Foto: antara

Syarat saham 51 persen itu diatur dalam UU 23 Tahun 2015 tentang Perda yang mengatur penyertaan modal terhadap BUMD.

Selain itu ada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur penyertaan modal.

"Harusnya dana yang diusulkan lebih banyak atau jumlahnya mampu membuat saham Pemprov Sumbar menjadi 51 persen," jelasnya. (antara/jpnn)

Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung sangsi Pemprov Sumbar serius mengonversi Bank Nagari ke sistem syariah.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News