Pemprov Sumbar Dinilai Tak Serius Mengonversi Bank Nagari ke Syariah
Rabu, 27 Juli 2022 – 10:41 WIB
Syarat saham 51 persen itu diatur dalam UU 23 Tahun 2015 tentang Perda yang mengatur penyertaan modal terhadap BUMD.
Selain itu ada PP 54 tahun 2017 tentang BUMD yang mengatur penyertaan modal.
"Harusnya dana yang diusulkan lebih banyak atau jumlahnya mampu membuat saham Pemprov Sumbar menjadi 51 persen," jelasnya. (antara/jpnn)
Ketua Komisi III DPRD Sumbar Ali Tanjung sangsi Pemprov Sumbar serius mengonversi Bank Nagari ke sistem syariah.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News