Kasus Korupsi Dana Pokir Masih P-19, Ilham Maulana Belum Bisa Ditahan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Politikus Demokrat Ilham Maulana belum bisa ditahan setelah Kejaksaan mengembalikan berkasnya ke penyidik kepolisian atau P-19.
Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina mengatakan Kejaksaan mengembalikan berkas kepada penyidik sekitar dua pekan lalu.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas yang kuran dan akan dikembalikan ke kejaksaan secepatnya.
"Belum ada upaya penahanan terhadap Ilham Maulana karena dia kooperatif dalam pemeriksaan," kata Yanti.
Pihak penyidik belum menentukan apakah keterangan Ilham Maulana masih diperlukan.
Semuanya masih tergantung dari berkas yang kuran dan dibutuhkan oleh penyidik.
"Jika keterangan dari yang bersangkutan kurang, maka akan kami panggil kembali. Jika bukti yang kurang, maka akan dilengkapi dan diserahkan ke kejaksaan," jelasnya.
Berkas Ilham Maulana dikembalikan oleh Kejari Padang pada 17 Juli 2022.
Politikus Demokrat Ilham Maulana belum bisa ditahan setelah Kejaksaan mengembalikan berkasnya ke penyidik kepolisian.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News