Mantan Direktur RSUD Pasaman Barat Ditahan, Kasus Megaproyek Melibatkan Banyak Tersangka
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.
Kedua tersangka itu adalah mantan Direktur RSUD Pasaman Barat berinisial HW dan MY.
Kepala Kejari Pasaman Barat Ginanjar Cahya Permana mengatakan keduanya juga menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PKK) sekaligus pengguna anggaran.
"Kami memanggil keduanya sebagai saksi. Setelah semua bukti kuat, kedua saksi itu ditetapkan sebagai tersangka kemudian ditahan," kata Ginanjar.
HW ditetapkan sebagai tersangka terkait jabatannya sebagai pengguna anggaran dan PPK.
MY menjadi tersangka karena bendera perusahaannya dipinjam dengan fee tujuh persen dari nilai kontrak.
"Keduanya dititikan di rumah tahanan Polres Pasaman Barat selama 20 hari," ungkap Ginanjar.
Penahanan terhadap kedua tersangka dilakukan setelah pemeriksaan kesehatan oleh tim medis dan dinyatakan sehat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman Barat menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan rumah sakit umum daerah (RSUD) setempat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News