Pemprov Sumbar Memastikan Tidak Ada Diskriminasi terhadap Mentawai
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol Sumbar Arsland menegaskan tak ada diskriminasi terhadap masyarakat Mentawai.
Dia mengatakan permasalahan dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar itu hanya menegaskan keberadaan masyarakat adat.
"Tidak ada diskriminasi. Itu hanya soal penegasan saja. Mentawai merupakan bagian dari provinsi ini," kata Arsland
Saat ini Kesbangpol sedang membicarakan tentang masalah UU Nomor 17 Tahun 2022.
"Baru pagi tadi kami membahas soal ini karena ada aksi, jadi kami belum bubar," terangnya.
Dia menjelaskan sebelum UU ini disahkan, Pemprov Sumbar sudah melakukan pembahasan tentang Mentawai.
Namun, dia tidak mengetahui detail pembahasan tersebut.
Pastinya, anggota DPR RI membuat UU ini berdasarkan naskah akademik dan aspirasi masyarakat.
Kepala Bidang Kewaspadaan Kesbangpol Sumbar Arsland menegaskan tak ada diskriminasi terhadap masyarakat Mentawai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News