UU Provinsi Sumbar Dinilai Membelenggu Masyarakat Adat Mentawai

sumbar.jpnn.com, PADANG - Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dinilai membelenggu kebudayaan masyarakat adat Mentawai.
"Bagaimana mau berekspresi jika di dalam UU tersebut kami dikekang," kata Ketua Forum Mahasiswa Mentawai (Formma) Padang Eko Zebua.
Dia mengatakan UU Provinsi Sumbar itu menghilangkan eksistensi masyarakat Mentawai.
Baca Juga:
Masyarakat Bumi Sikerei seakan tidak dianggap karena tak dibunyikan dalam UU tersebut.
"Itu yang menjadi pertanyaan kami mahasiswa mentawai, ada apa dengan Sumbar?," ucapnya.
Eko mempertanyakan sikap DPR RI yang tidak mencantumkan nama dan kebudayaan Mentawai dalam UU Provinsi Sumbar.
Padahal, Mentawai dan Minangkabau setara dalam provinsi Sumbar.
"Dalam tanda kutip sama-sama pribumi," tambahnya.
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dinilai membelenggu kebudayaan masyarakat adat Mentawai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News