UU Provinsi Sumbar Dinilai Membelenggu Masyarakat Adat Mentawai
Rabu, 10 Agustus 2022 – 19:35 WIB

Ketua Formma Eko Zebua saat menyampaikan keresaannya di depan Kantor Gubernur Sumatera Barat. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.
Eko juga kecewa terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo yang mau menandatangani UU yang kurang partisipasi publiknya.
Baca Juga:
"Kami tidak tahu, tiba-tiba sudah jadi UU saja dan ditandatangani oleh presiden," tutupnya. (mcr33/jpnn)
Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar dinilai membelenggu kebudayaan masyarakat adat Mentawai.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News