Kecam Tindakan Arogan Satpol PP Padang, LBH Sebut Tidak Manusiawi
Jumat, 19 Agustus 2022 – 14:54 WIB
Diki menegaskan mengecam tindakan Satpol PP Padang yang dinilai tidak manusiawi.
Menurutnya, sebagai bagian dari pemerintah Satpol PP Padang sebaiknya taat pada Pasal 26 UUD 1945 tentang pengakuan HAM.
Wali Kota Padang juga diminta mengedepankan dialog terkait permasalahan ini, bukan malah penggusuran.
"Sebenarnya penggusuran itu akan berdampak kepada ekonomi yang berakibat kepada pelanggaran HAM," ujarnya.
Terakhir dia meminta agar Wali Kota Padang menginstruksikan Satpol PP Padang agar tidak melakukan penggusuran karena akan membuat konflik semakin runcing. (mcr33/jpnn)
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menyayangkan bentrokan antara pedagang kaki lima (PKL) dengan Satpol PP Padang saat perayaan HUT ke-77 RI.
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News