Tim Gabungan Dinas Perhubungan Pasaman Barat Gelar Razia Kir, Pelanggar Disidang di Tempat
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Tim Gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat merazia kir kendaraan barang dan orang dengan sidang di tempat.
Kepala Dinas Perhubungan Pasaman Barat Bakarrudin mengatakan razia gabungan ini dilakukan bersama Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Satlantas Polres Pasaman Barat, PPN dari BPTD, dan Dinas Perhubungan Sumbar.
Razia gabungan itu memeriksa kir kendaraan, kelengkapan keamanan kendaraan seperti P3K, racun api, kartu pengawas, izin trayek, dan dimensi kendaraan.
"Selama razia kami sudah menilang 27 bus karena tidak memiliki surat kir dan kelengkapan lainnya," kata Bakarrudin.
Sebanyak 27 kendaraan yang ditilang disidang di tempat oleh pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Menurutnya razia gabungan itu dilakukan dalam rangka penertiban kendaraan atau angkutan barang dan orang yang wajib kir.
Baca Juga:
Berdasarkan data terakhir di Pasaman Barat kendaraan angkutan yang wajib kir sebanyak 4.700 unit dan hanya 2.000 kendaraan yang mengurus kir.
"Banyak kendaraan angkutan yang wajib kir tidak mengurus kelengkapan kir. Artinya, banyak yang mengabaikan keselamatan," terangnya. (antara/jpnn)
Tim Gabungan Dinas Perhubungan Kabupaten Pasaman Barat merazia kir kendaraan barang dan orang dengan sidang di tempat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News