Kejaksaan Luncurkan Program Jaksa Jaga Desa
sumbar.jpnn.com, SAWAHLUNTO - Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengajak pemerintah desa memanfaatkan pendampingan hukum.
Saat ini, Kejaksaan Negeri sudah meluncurkan program Jaksa Jaga Desa.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sawahlunto Abdul Mubin mengatakan program Jaga Desa itu bertujuan untuk mencegah jajaran pemerintah desa melakukan pelanggaran undang-undang yang berlaku.
"Kami terbuka menerima kepala desa dan jajaran yang ingin berkonsultasi soal hukum. Tujuannya agar mereka tidak salah dalam menjalankan aturan," kata Abdul Mubin.
Dia menjelaskan masyarakat atau kepala desa tak perlu takut mendatangi kejaksaan untuk pendampingan hukum.
Masyarakat atau kepala desa tidak boleh berpikir bahwa pendampingan hukum akan membuat repot atau ditanya selama berjam-jam.
"Jangan ada yang berpikir seperti itu. Pendampingan hukum ini lebih humanis dan tidak bertindak memberikan perintah. Cukup berdialog dan memberikan pandangan soal hukum saja," katanya lagi.
Pada program Jaksa Jaga Desa, Kejaksaan tak akan segan terjun langsung untuk menanggapi permasalahan yang ada.
Kejaksaan Negeri Sawahlunto mengajak pemerintah desa memanfaatkan pendampingan hukum.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News