Denda Dibayar, Terpidana Kasus Gula NonSNI Dapat Pengurangan Masa Tahanan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang senilai Rp 666.666.667 ke kas negara.
Uang itu disetorkan sebagai pembayaran denda dari terpidana kasus peredaran gula nonSNI atas nama Xaveriandy Sutanto.
"Kami menerima pembayaran denda dari terpidana Xaveriandy Sutanto. Kami langsung menyetorkan unag tersebut ke kas negara sebagai PNBP," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Fatria.
Pembayaran uang diantarkan langsung oleh keluarga Xaveriandy Sutanto dan diterima langsung oleh Kejari Padang.
Fatria mengatakan dengan pembayaran denda tersebut, terpidana mendapatkan pengurangan masa hukuman subsider atas pidana yang dijatuhkan.
Terpidana Xaveriandy Sutanto divonis bersalah oleh pengadilan dengan hukuman 2,5 tahun penjara, dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar.
Ketentuannya, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan enam bulan.
Setelah denda dibayarkan sebesar Rp 666.666.667, Xaveriandy Sutanto mendapat pengurangan masa tahanan selama enam bulan.
Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang senilai Rp 666.666.667 ke kas negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News