Denda Dibayar, Terpidana Kasus Gula NonSNI Dapat Pengurangan Masa Tahanan

Kamis, 22 September 2022 – 20:49 WIB
Denda Dibayar, Terpidana Kasus Gula NonSNI Dapat Pengurangan Masa Tahanan - JPNN.com Sumbar
Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang senilai Rp 666.666.667 ke kas negara. Foto: Antara

Kepala seksi Pidana umum Budi Sastera menyatakan pembayaran denda itu membuktikan bahwa terpidana patuh terhadap putusan pengadilan.

Terpidana yang akrab disapa Tanto itu saat ini masih mendekam di Rutan Kelas II B Anak AIr Padang.

Diketahui Tanto tidak hanya menjalani hukuman atas peredaran gula nonSNI.

Tanto juga ditahan karena kasus suap terhadap jaksa pada Kejaksaan Tinggi Sumbar atas nama Farizal yang menangani kasus gula nonSNI, suap itu juga diberikan terhadap mantan Ketua DPD RI Irman Gusman. (antara/jpnn)

Kejaksaan Negeri Padang menyetorkan uang senilai Rp 666.666.667 ke kas negara.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia