Kejati Sumbar Proses Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi

Senin, 04 Juli 2022 – 20:43 WIB
Kejati Sumbar Proses Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Bukittinggi - JPNN.com Sumbar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumbar, sedang memproses dugaan kasus korupsi Rp16 miliar lebih pada pembangunan RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.

sumbar.jpnn.com, BUKITTINGGI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumbar, sedang memproses dugaan kasus korupsi Rp16 miliar lebih pada pembangunan RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.

Kasi Penkum Kejati Sumbar Fifin Suhendra mengatakan, penyidik Kejati telah memeriksa delapan saksi pada perkara ini.

"Kasus ini berawal dari Dumas (pengaduan masyarakat) ke kami (Kejati) pada 10 November 2021, dan sekarang perkembangan kasusnya sudah naik sidik," kata.

Dia melanjutkan, penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar nomor print 03 /L.3/Fd.1//03/2022, tertanggal 23 Maret 2022.

"Saksi yang sudah diperiksa sekitar delapan orang, tetapi siapa orang-orang yang telah kami periksa belum bisa disampikan. Pemeriksaan ini lantaran ada indikasi kerugian negara," ucap Fifin.

Menurut Fifin Suhendra, dugaan kasus korupsi RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2022 ini ada indikasi tidak sesuai spesifikasi, sehingga bisa merugikan keuangan negara.

"Perkiraan sementara dari penyidik Kejati Sumbar, sekitar Rp16, 5 miliar.  Tapi, lebih pastinya harus menunggu hasil audit dari auditor lembaga negara, bisa saja dari BPK atau BPKB," ungkap Fifin.

Saat ini,  kasus tersebut telah masuk kepada tahap penyidikan, namun belum ada tersangka yang dipanggil.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumbar, sedang memproses dugaan kasus korupsi Rp16 miliar lebih pada RSUD Bukittinggi tahun anggaran 2018-2020.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News