Draf Revisi RKUHP Mau Disahkan, LBH Padang: Ini Menakutkan

Senin, 04 Juli 2022 – 20:18 WIB
Draf Revisi RKUHP Mau Disahkan, LBH Padang: Ini Menakutkan - JPNN.com Sumbar
Direktur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).Foto: LBH

sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).

Beberapa pasal dalam revisi RKUHP itu dapat mengkriminalisasi masyarakat.

Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut ada pasal yang menyebut orang yang menghina lembaga atau kepala pemerintahan dapat dipidana.

Pasal ini sangat bermasalah karena dapat membungkam partisipasi dan kritik publik terhadap jalannya roda pemerintahan.

"Artinya publik diminta tidak mengkritik. Jika mengkritik, maka akan dipidana," kata Indira.

Dia meminta draf revisi itu dibuka kepada publik agar bisa ditelaah secara bersama.

Partisipasi masyarakat harus diliatkan di dalam perumusan RKUHP tersebut untuk menghindari ragam permasalahan dalam revisi tersebut.

"DPR RI bisa merugikan masyarakat, kabarnya draf itu mau disahkan pada Juli 2022," ungkap Indira.

Direktur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia