Draf Revisi RKUHP Mau Disahkan, LBH Padang: Ini Menakutkan
sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).
Beberapa pasal dalam revisi RKUHP itu dapat mengkriminalisasi masyarakat.
Direktur LBH Padang Indira Suryani menyebut ada pasal yang menyebut orang yang menghina lembaga atau kepala pemerintahan dapat dipidana.
Pasal ini sangat bermasalah karena dapat membungkam partisipasi dan kritik publik terhadap jalannya roda pemerintahan.
"Artinya publik diminta tidak mengkritik. Jika mengkritik, maka akan dipidana," kata Indira.
Dia meminta draf revisi itu dibuka kepada publik agar bisa ditelaah secara bersama.
Partisipasi masyarakat harus diliatkan di dalam perumusan RKUHP tersebut untuk menghindari ragam permasalahan dalam revisi tersebut.
"DPR RI bisa merugikan masyarakat, kabarnya draf itu mau disahkan pada Juli 2022," ungkap Indira.
Direktur LBH Padang menyebut banyak pasal yang bermasalah dalam Revisi Kitab Undang-undang Pidana (RKUHP).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News