Kasus yang Menjerat Delapan Masyarakat Parit Malintang Seharusnya Tidak Ada
Pekerjaan rumah terbesar saat ini ialah memastikan puluhan masyarakat Parit Malintang mendapatkan ganti rugi pembebasan lahan pembangunan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman.
"Perlu diingat, kasus ini tak hanya menimpa delapan orang tersebut," terangnya.
Indira berharap pemerintah sebaiknya memperhatikan hak asasi manusia dalam proses pembangunan infrastruktur, terutama dalam pembebasan tanah masyarakat.
"Negara harus menjunjung tinggi HAM," tegasnya.
Dia juga berharap aparat penegak hukum seperti jaksa, hakim, dan kepolisian lebih jeli dalam melihat kasus yang berujung pada kriminalisasi masyarakat," tutupnya. (Mcr33/Jpnn)
Direktur LBH Padang Indira Suryani mengapresiasi putusan hakim yang memvonis bebas delapan masyarakat Parit Malintang
Redaktur : Ade Keno
Reporter : Fachri Hamzah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News