Kasus yang Menjerat Delapan Masyarakat Parit Malintang Seharusnya Tidak Ada

Kamis, 25 Agustus 2022 – 15:16 WIB
Kasus yang Menjerat Delapan Masyarakat Parit Malintang Seharusnya Tidak Ada - JPNN.com Sumbar
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengapresiasi putusan hakim yang memvonis bebas delapan masyarakat Parit Malintang yang terlibat kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru. Foto: Fachri Hamzah/jpnn.

sumbar.jpnn.com, PADANG - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani mengapresiasi putusan hakim yang memvonis bebas delapan masyarakat Parit Malintang yang terlibat kasus korupsi pembebasan lahan tol Padang-Pekanbaru.

Indira menilai kasus ini sejak awal seharusnya tidak ada karena masyarakat hanya menerima ganti rugi tanahnya sendiri.

"Kasus ini tak perlu ada, masyarakat hanya menerima ganti rugi pengadaan tanah yang belum selesai sejak 2009," kata Indira.

LBH merasa putusan bebas ini akan dikasasi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Mahkamah Agung.

Sebelum itu terjadi, Indira ingin Mahkamah Agung (MA) melihat kasus itu sama dengan pandangannya.

"Masyarakat hanya menerima ganti rugi tanah mereka yang belum selesai dan berhak menerima uang itu," terangnya.

Indira menerangkan kasus ganti rugi lahan masyarakat Parit Malintang bukan hanya soal tol Padang-Sicincin.

Kasus korupsi yang menyeret masyarakat Parit Malintang sebagai terdakwa itu juga soal ganti rugi lahan Ibukota Kabupaten Padang Pariaman yang belum selesai.

Direktur LBH Padang Indira Suryani mengapresiasi putusan hakim yang memvonis bebas delapan masyarakat Parit Malintang
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia