Remaja Malaysia Dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang karena Hal Ini
sumbar.jpnn.com, PADANG - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
WNA itu berinisial MA (17), dia dideportasi pada Rabu (31/8).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Napis menjelaskan pendeportasian itu dilakukan karena MA terbukti melanggar aturan keimigrasian.
"Izin tinggalnya sudah harus sehingga dideportasi melalui Bandara Soekarno-Hatta," kata Napis.
Dia menjelaskan MA datang ke Indonesia bersama kedua orang tua dan saudara kandungnya.
Kedatangannya itu untuk mengunjungi sang nenek yang tinggal di Kabupaten Padang Pariaman.
Saat orang tua dan saudara kandung kembali ke Malaysia, MA memilih tidak ikut.
MA ingin tinggal bersama neneknya di Padang Pariaman.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Malaysia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News