Imigrasi Sumbar Deportasi 10 WNA
sumbar.jpnn.com, PADANG - Sejak Januari hingga Agustus 2022, Imigrasi Sumbar sudah mendeportasi sepuluh Warga Negara Asing (WNA).
Kesepuluh WNA itu dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian.
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono mengatakan izin tinggal seluruh WNA itu sudah habis sehingga mereka harus dipulangkan ke negara asal masing-masing.
Para WNA itu berasal dari Malaysia, Bangladesh, dan Singapura.
Imigrasi Sumbar sebenarnya tidak menolak para WNA datang ke Indonesia.
Namun, WNA harus menaati peraturan yang ada di wilayah Indonesia. Jika tidak taat, maka pihaknya terpaksa menindak tegas para WNA.
"Kami terbuka terhadap WNA yang masuk ke Indonesia dengan catatan harus memberi manfaat dan mengantongi izin. Ini sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM RI," kata Novianto.
Dia menegaskan pihaknya tak akan membiarkan WNA yang masuk ke Indonesia melanggar aturan keimigrasian seperti menyalahi izin tinggal atau pelanggaran hukum, narkoba, terorisme, buronan, dan lainnya.
Sejak Januari hingga Agustus 2022, Imigrasi Sumbar sudah mendeportasi sepuluh Warga Negara Asing (WNA).
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News