Imigrasi Sumbar Deportasi 10 WNA

Rabu, 07 September 2022 – 14:42 WIB
Imigrasi Sumbar Deportasi 10 WNA - JPNN.com Sumbar
Kepala Divisi Imigrasi Kanwil Kemenkumham Sumbar Novianto Sulastono mengatakan izin tinggal seluruh WNA itu sudah habis sehingga mereka harus dipulangkan ke negara asal masing-masing.. Foto: Antara

"Fungsi pengawasan akan tetap kami terapkan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke Sumbar," ungkapnya.

Dalam rangka pengawasan, pihaknya sudah bekerja sama dengan perhotelan, penginapan, dan sejenisnya yang menampung WNA.

Pengelola tempat tersebut harus selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala kepada Keimigrasian Sumbar.

Laporan terhadap keberadaan WNA ini bisa melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau. (Antara/jpnn)

Sejak Januari hingga Agustus 2022, Imigrasi Sumbar sudah mendeportasi sepuluh Warga Negara Asing (WNA).

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia