Imigrasi Sumbar Deportasi 10 WNA
Rabu, 07 September 2022 – 14:42 WIB
"Fungsi pengawasan akan tetap kami terapkan secara maksimal terhadap WNA, khususnya yang masuk ke Sumbar," ungkapnya.
Dalam rangka pengawasan, pihaknya sudah bekerja sama dengan perhotelan, penginapan, dan sejenisnya yang menampung WNA.
Pengelola tempat tersebut harus selalu melaporkan keberadaan WNA secara berkala kepada Keimigrasian Sumbar.
Laporan terhadap keberadaan WNA ini bisa melalui Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA) sehingga aktivitas dan keberadaan orang asing bisa terpantau. (Antara/jpnn)
Sejak Januari hingga Agustus 2022, Imigrasi Sumbar sudah mendeportasi sepuluh Warga Negara Asing (WNA).
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News