Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Kemudahan sebelum Polisi Merazia
sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan masyarakat cukup membayar tunggakan sebanyak dua tahun tanpa denda.
Pemberian keringanan itu khusus kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun.
Komisi III DPRD Sumbar pun sudah mengusulkan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Bapenda pada 9 Maret 2022.
"Kami mengusulkan saat itu, alhamdulillah diberikan kemudahan untuk masyarakat," kata Irwan.
Dia menjelaskan tunggakan pajak kendaraan di Sumbar cukup tinggi.
Angka tunggakan pajak kendaraan di Sumbar mencapai 40 persen.
"Kalau mereka menunggak setahun atau dua, pasti sudah dibayar. Jika tiga atau empat tahun, mereka pasti berat," ucapnya.
Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News