Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Kemudahan sebelum Polisi Merazia

Kamis, 15 September 2022 – 22:17 WIB
Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Kemudahan sebelum Polisi Merazia - JPNN.com Sumbar
Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

sumbar.jpnn.com, PADANG - Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.

Sekretaris Komisi III DPRD Sumbar Irwan Afriadi mengatakan masyarakat cukup membayar tunggakan sebanyak dua tahun tanpa denda.

Pemberian keringanan itu khusus kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan lebih dari dua tahun.

Komisi III DPRD Sumbar pun sudah mengusulkan hal ini dalam rapat dengar pendapat bersama Bapenda pada 9 Maret 2022.

"Kami mengusulkan saat itu, alhamdulillah diberikan kemudahan untuk masyarakat," kata Irwan.

Dia menjelaskan tunggakan pajak kendaraan di Sumbar cukup tinggi.

Angka tunggakan pajak kendaraan di Sumbar mencapai 40 persen.

"Kalau mereka menunggak setahun atau dua, pasti sudah dibayar. Jika tiga atau empat tahun, mereka pasti berat," ucapnya.

Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia