Penunggak Pajak Kendaraan Dapat Kemudahan sebelum Polisi Merazia
Kamis, 15 September 2022 – 22:17 WIB
Kepala Bapenda Sumbar Maswar Dedi mengatakan Pemprov Sumbar memberikan keringanan pembayaran pajak, pemutihan, dan diskon pajak kendaraan selama dua tahun.
Kemudahan ini berlaku dari September sampai 12 November 2022.
"Kami tentu ingin membantu masyarakat dalam situasi saat ini. Program keringanan ada karena kerja keras bersama Komisi III DPRD Sumbar," terangnya.
Bapenda berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini secara baik.
Apalagi, kepolisian di Sumbar akan gencar melakukan razia kendaraan yang menunggak pajak. (antara/jpnn)
Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan untuk memulihkan ekonomi masyarakat.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News