Cara Mengurus Paspor di Telepon Genggam
sumbar.jpnn.com, AGAM - Masyarakat Kabupaten Agam kini semakin mudah mengurus paspor dan surat keimigrasian.
Kepala Subbidang Intelijen Keimigrasian Kantor Kemenkumham Sumbar Dwi Avandho mengatakan Direktorat Jenderal Keimigrasian Pusat mempermudah dan memberikan kecepatan layanan kepada masyarakat melalui aplikasi M-Paspor.
Aplikasi itu kini sudah disosialisasikan di Kabupaten Agam pada Kamis (17/3).
"Utamanya pengursan paspor dan surat keimigrasian lainnya," kata Dwi Avandho.
Masyarakat di Kabupaten Agam tak perlu lagi mendatangi kantor keimigrasian untuk mengurus surat-surat tersebut.
Pengurusan surat bisa menggunakan telepon pintar yang sudah terpasang aplikasi M-Paspor.
Dwi menjelaskan aplikasi M-Paspor ini sudah diluncurkan serentak secara nasional sejak Januari 2022.
Masyarakat hanya perlu mengisi informasi secara benar untuk pengecekan oleh petugas.
Dwi menjelaskan aplikasi M-Paspor ini sudah diluncurkan serentak secara nasional sejak Januari 2022.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News