Diduga Mengedarkan Sabu-sabu, MD Ditangkap di Homestay Dekat Danau Maninjau

Minggu, 25 September 2022 – 15:15 WIB
Diduga Mengedarkan Sabu-sabu, MD Ditangkap di Homestay Dekat Danau Maninjau - JPNN.com Sumbar
Polres Agam menangkap seorang yang diduga pengedar sabu-sabu di Homestay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya. Foto: Antara

sumbar.jpnn.com, AGAM - Polres Agam menangkap seorang yang diduga pengedar sabu-sabu di Homestay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya.

Kasat Resnarkoba Polres Agam Aleyxi Aubeydillah mengatakan pria diduga pengedar iu berinisial MD yang merupakan warga Durian Parabek, Jorong Padang Lua II, Nagari Padang Lua, Kecamatan Banuhampu.

Saat penangkapan, MD tidak melakukan perlawanan. Tim Opsnal Polres Agam meringkus MD serta mengamankan 14 paket sabu-sabu siap edar seberat 2,5 gram, seunit telepon genggam, seunit motor tanpa TNKB dan helm.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku diduga memiliki sabu-sabu.

Tim Opsnal turun ke lapangan untuk memastikan informasi tersebut.

Sesampai di lokasi, petugas mengamankan tersangka beserta barang haram yang disimpan di dalam helm.

"Tersangka dan barang bukti kami bawa ke Mapolres Agam untuk penyidikan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Polres Agam menangkap seorang yang diduga pengedar sabu-sabu di Homestay Lilis, Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjung Raya.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia