Gelapkan Pajak, Bos Minyak Ditahan di Jambi
sumbar.jpnn.com, JAMBI - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah Ditjen Pajak Sumatera Barat (Sumbar)-Jambi melimpahkan kasus penggelapan pajak senilai Rp 3,5 miliar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi.
Terdakwa kasus itu Andri Tan alias Titi merupakan bos minyak di Jambi.
Dia langsung ditahan di Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.
Kasi Penkum Kejati Jambi Lexy Fatharany menceritakan kasus berawal dari Andri Tan selaku Direktur PT Jambi Tulo Pratama (JTP) tercatat sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan.
Pada Maret hingga Juli 2019, Andri Tan secara sengaja menggunakan faktur pajak yang membuat JTP seolah-olah telah melakukan transaksi berupa pembelian bahan bakar minyak (BBM) solar industri dari PT Puspa Indah Karya dengan nilai Rp 35,28 miliar.
Perusahaan Andri Tan itu juga seolah-olah sudah menyetor PPN sebesar Rp 3,5 miliar sesuai dengan perhitungan ahli pendapatan negara dari Dirjen Pajak.
Terdakwa diancam melanggar pasal 39A huruf a dan pasal 39 ayat 1 huruf d, Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 yang diubah dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Barang bukti sudah diserahkan kepada jaksa dan akan diajukan ke persidangan.
Kasus dengan terdakwa Andri Tan alias Titi yang merupakan Bos Miinyak di Jambi itu langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News