Gelapkan Pajak, Bos Minyak Ditahan di Jambi
Jumat, 18 Maret 2022 – 14:17 WIB
Barang bukti terebut berupa lima bundel buku atau dokumen perusahaan serta satu rekening koran PT JTP bernomor 2027777200.
Kajari Jambi sudah menunjuk delapan jaksa dalam perkara ini.
Kedelapan jaksa itu merupakan gabungan dari Penuntut Umum Kejati dan Kejari Jambi.
"Untuk memudahkan persidangan terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari," kata Lexy.
"Jaksa kan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. (antara/jpnn)
Kasus dengan terdakwa Andri Tan alias Titi yang merupakan Bos Miinyak di Jambi itu langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News