Gelapkan Pajak, Bos Minyak Ditahan di Jambi

Jumat, 18 Maret 2022 – 14:17 WIB
Gelapkan Pajak, Bos Minyak Ditahan di Jambi - JPNN.com Sumbar
Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany. Foto: Antara

Barang bukti terebut berupa lima bundel buku atau dokumen perusahaan serta satu rekening koran PT JTP bernomor 2027777200.

Kajari Jambi sudah menunjuk delapan jaksa dalam perkara ini.

Kedelapan jaksa itu merupakan gabungan dari Penuntut Umum Kejati dan Kejari Jambi.

"Untuk memudahkan persidangan terdakwa akan ditahan di Polsek Telanaipura selama 20 hari," kata Lexy.

"Jaksa kan menyiapkan surat dakwaan untuk segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jambi. (antara/jpnn)

Kasus dengan terdakwa Andri Tan alias Titi yang merupakan Bos Miinyak di Jambi itu langsung ditahan di sel tahanan Mapolsek Telanaipura selama 20 hari.

Redaktur & Reporter : Ade Keno

Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia