Pahami Fidyah sebelum Membayarkannya

Sabtu, 19 Maret 2022 – 12:22 WIB
Pahami Fidyah sebelum Membayarkannya - JPNN.com Sumbar
Ilustrasi beras. Foto: Pixabay

Pada kitab AlMunjid Fi Allughat Wa Ala'lam karya Abu Luwais Ma'luf Al Yasu'i, Fidyah berarti sesuatu yang diberikan dalam bentuk harta sebagai pengganti atau tebusan.

Pengertian lain pada kita Lisan AlArab menyebutkan fidyah sebagai seagala bentuk makanan yang berasal dari biji gandum dan kurma.

Sementara kita 'Ala Muzahibil AlArba'ah mengartikan fidyah sebagai pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang miskin (fakir atau miskin) setiap hari yang ditinggalkan sebagai kafaarat karena meninggalkan puasa Ramadan dengan alasan yang dibenarkan syariat.

Dalam islam, hukum membayar fidyah adalah wajib bagi orang yang meninggalkan kewajiban berdasarkan ketentuan syariat karena memiliki masyaqqah syadidah atau kesulitan yang tinggi.

Ada beberapa hukum terkait cara membayar fidyah.

1. Membayar Fidyah dengan makanan siap saji.

Membayar fidyah dengan makanan siap saji hukumnya boleh.

Namun, makanan siap saji tersebut haruslah mengenyangkan orang yang diberikan makanan.

Ramadan hanya tinggal menghitung hari. Bagi yang berhalangan puasa pada tahun lalu, sudah saatnya mengganti atau membayar fidyah.
Facebook JPNN.com Sumbar Twitter JPNN.com Sumbar Pinterest JPNN.com Sumbar Linkedin JPNN.com Sumbar Flipboard JPNN.com Sumbar Line JPNN.com Sumbar JPNN.com Sumbar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News

TERPOPULER

PERIODE:   6 JAM 12 JAM 1 HARI 1 MINGGU

Maaf, saat ini data tidak tersedia