Lapas Kelas III Talu Bantah Tudingan Pelanggaran HAM
sumbar.jpnn.com, PASAMAN BARAT - Lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas III Talu, Pasaman Barat, membantah tegas tudingan pelanggaran HAM.
Tudingan itu sebelumnya dilayangkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena Lapas Kelas III Talu menolak membebaskan empat petani yang ditahan karena karyawan salah satu perusahaan sawit di Pasaman Barat.
"Tak ada pelanggaran HAM, kami hanya menjalankan aturan yang ada," kata Kepala Lapas Kelas III Talu Donni Isa Dermawan.
Pada Jumat (7/10), sekelompok massa dari Serikat Petani Indonesia berunjuk rasa di halaman depan Lapas Kelas III Talu.
Unjuk rasa itu dinilai Donni dipicu oleh surat dari penasihat hukum terdakwa pada Rabu (5/10) yang mendesak Lapas Kelas III Talu membebaskan empat orang tahanan.
Donni menegaskan pihaknya menolak desakan itu karena masih ada perpanjangan masa tahanan hingga 13 November 2022.
Perpanjangan masa tahanan itu dibuktikan dengan surat putusan Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Kemudian, ada laporan bahwa pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
Lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas III Talu, Pasaman Barat, membantah tegas tudingan melanggar HAM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News