Lapas Kelas III Talu Bantah Tudingan Pelanggaran HAM
Pengajuan banding itu membuat vonis Pengadilan Negeri Pasaman Barat belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Doni mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Hingga saat ini, pihak Lapas Kelas III Talu belum menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Pasaman Barat dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan dari Kejaksaan Negeri Simpang Empat.
Surat tersebut bisa dijadikan dasar hukum terkait tindak lanjut putusan perkara tersebut.
"Jika ada perintah untuk melepaskan warga binaan sesuai prosedur yang berlaku dari lembaga berwenang, maka tidak ada alasan bagi kami menambah sehari pun masa tahanan," tegasnya. (antara/jpnn)
Lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas III Talu, Pasaman Barat, membantah tegas tudingan melanggar HAM.
Redaktur & Reporter : Ade Keno
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Sumbar di Google News